teliksandi rakyat

Saturday, November 26, 2005

18/11Komisi D Pelototi Senayan City

Pantau Pelaksanaan
Perda Perpasaran

JAKARTA – Belum patuhnya sebagian pengembang untuk melaksanaan Perda II/2002 tentang Perpasaran membuat sejumlah anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta turun ke lapangan. Kemarin, mereka mendatangi Senayan City yang saat ini sedang dibangun mal, apartemen, dan perhotelan.
Sidak dilakukan untuk memastikan apakah Perda II/2002 benar-benar dilakukan ataukah dilanggar oleh pengembang. Wakil Ketua komisi D Muhayar RM mengatakan, pelaksaan Perda II/2002 di lapangan harus tetap dipantau. ”Selama ini, pedagang kaki lima yang selalu menjadi korban penggusuran terus terpinggirkan,” jelasnya. Padahal, dalam Perda tentang perpasaran, sudah diatur bahwa para PKL tetap diberi ruang untuk berjualan.
Muhayar mengatakan, pengembang yang tidak mematuhi salah satu klausal dalam Perda II tahun 2002 akan dikenai sanksi. ”Para pengembang tidak akan diperbolehkan membangun kalau tidak memenuhi kewajibannya,” tandas Muhayar.
Kewajiban para pengembang, tandas Muhayar, adalah menyisihkan areal seluas 20 persen dari total luas lokasi yang akan dibangun untuk para PKL. Kewajiban itu, sambung Muhayar, mau tidak mau harus dipatuhi para pengembang. Sebab, mereka telah mendapat lahan yang luas dan strategis untuk menjalankan kepentingannya.
Saat ditanya tentang hasil kunjungan ke Senayan City, Muhayar mengatakan bahwa dia belum bisa mengambil simpulan. Pasalnya, proses pembangunan yang dilakukan pengembang masih dalam taraf awal.”Yang jelas, kami akan dipantau terus,” ujar anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta itu.
Sebagaimana diberitakan kemarin, DPRD DKI Jakarta berencana merevisi Perda II/2002 tentang Perpasaran. Revisi tersebut dilakukan untuk melindungi pedagang tradisional dari ekspansi pelaku bisnis menengah ke atas yang kian hari menggencet UKM.
Rencana tersebut terlontar dalam hearing antara Biro Perekonomian Pemprov DKI dengan komisi B di ruang sidang Komisi B DPRD DKI, kemarin. Sekretaris komisi B Nurmansyah Lubis mengatakan, revisi II diharapkan mampu menyelesaikan problem melemahnya ekonomi masyarakat, terutama pelaku ekonomi di pasar tradisional. ”Pasar tradisional saat ini semakin tergencet dengan menjamurnya mal-mal dan bisnis waralaba besar, khususnya di Jakarta. Jika tidak segera diatur dalam Perda, bukan tidak mungkin pasar tradisional akan semakin tergusur,” ujarnya.(*)
.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home